Sejarah Pancasila

Sejarah Pancasila

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah sebuah perjalanan panjang yang melibatkan pemikiran, diskusi, dan kompromi dari para pendiri bangsa. Proses ini dimulai jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan, ketika bangsa Indonesia mulai memikirkan landasan filosofis bagi negara yang akan didirikan.

Berikut adalah uraian sejarah Pancasila:

I. Masa Persiapan Kemerdekaan: Pembentukan BPUPK (29 Mei - 1 Juni 1945)

Lahirnya Pancasila tidak bisa dilepaskan dari janji kemerdekaan yang diberikan Jepang kepada Indonesia untuk mendapatkan dukungan dalam Perang Dunia II. Pada 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta persiapan kemerdekaan Indonesia.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta. Dalam sidang inilah, muncul berbagai usulan mengenai dasar negara dari beberapa tokoh penting:

a. Mohammad Yamin (29 Mei 1945):

  • Usulan lisan: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Usulan tertulis: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Soepomo (31 Mei 1945):

  • Mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang berlandaskan pada teori negara integralistik, dengan lima asas: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.

c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945):

  • Dalam pidatonya yang fenomenal, Soekarno mengajukan lima prinsip dasar negara yang ia sebut dengan nama Pancasila. Kelima prinsip tersebut adalah:
  • Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan
  • Soekarno juga mengemukakan bahwa kelima sila ini dapat diperas menjadi Trisila (Sosio Nasionalisme, Sosio Demokrasi, Ketuhanan) dan bahkan menjadi Ekasila (Gotong Royong). Pidato inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.


II. Pembentukan Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Setelah sidang pertama BPUPKI, untuk menampung berbagai usulan dan merumuskannya secara lebih rinci, dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta (Wakil Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Mr. A.A. Maramis.

Hasil kerja Panitia Sembilan ini adalah sebuah rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini sempat menimbulkan perdebatan, khususnya pada sila pertama.


III. Pengesahan Pancasila oleh PPKI (18 Agustus 1945)

Menjelang proklamasi kemerdekaan, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai pada 7 Agustus 1945. PPKI bertugas melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang. Dalam sidang ini, dilakukan beberapa perubahan penting pada Piagam Jakarta, terutama pada sila pertama. Demi menjaga persatuan bangsa dan mengakomodasi keberatan dari perwakilan Indonesia bagian Timur (yang mayoritas non-muslim), Moh. Hatta mengusulkan perubahan pada sila pertama.

Sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini menunjukkan semangat toleransi dan persatuan yang sangat tinggi dari para pendiri bangsa.

Dengan perubahan tersebut, akhirnya disepakatilah rumusan Pancasila yang sah dan berlaku hingga saat ini, yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejak saat itu, Pancasila resmi menjadi dasar negara dan ideologi Republik Indonesia, yang menjadi landasan bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.